![](https://bosseragam.com/wp-content/uploads/2019/08/anak-sekolah.jpg)
- 23 Maret 2023
- admin.bosseragam
- 0 Comments
- 106 Views
- 1 Likes
- Berita Terkini, Pendidikan, Seragam
Aturan Baru Jenis dan Model Seragam Sekolah di Indonesia
Aturan baru seragam sekolah ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan baru, seragam sekolah siswa SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian adat. Pengaturan terbaru ini dibuat oleh Kemdikbud Ristek dengan tujuan:
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau
wali siswa. - Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
- Menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 3, disebutkan ada tiga jenis
seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, yaitu:
- Pakaian Seragam Nasional
- Pakaian Seragam Pramuka
- Pakaian Adat
Dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya diperbolehkan untuk
mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di tiap sekolah. Hal ini merupakan
perubahan aturan seragam sekolah yang sebelumnya tidak ada di Permendikbud Nomor 45 tahun
2014.
Model dan Warna Seragam
Seragam Nasional
- SD/SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna
- SMP/SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana
atau rok berwarna abu-abu.
Seragam Pramuka
Aturan baru model dan warna pakaian seragam sekolah Pramuka, mengacu pada model dan
warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah akan ditetapkan langsung oleh pihak sekolah, dengan
memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan Warna Pakaian Adat
Untuk pakaian adat, model dan warnanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sekali lagi dengan
memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
- Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan
atribut, seperti yang disebutkan dalam ayat (1) pasal 11, yaitu:
- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Aturan Tambahan Tentang Seragam Sekolah Terbaru
Selain aturan di atas, ada beberapa aturan tambahan lainnya mengenai penggunaan seragam sekolah terbaru untuk siswa jenjang SD hingga SMA, seperti di bawah ini:
- Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
- Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.
- Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.
- Pemda sesuai kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022.
Pemda dan/atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.
Aturan baru seragam sekolah ini sudah mulai diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia 7 September 2022, menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
source : beberapa sumber & Permendikbud
Leave a Comment