

Bos Seragam – Aturan seragam sekolah yang di tentukan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Seragam Nasional dan Seragam Pramuka
Ketentuan Seragam Nasional Pada Pelaksanaan Upacara Bendera
Memakai topi yang berlogo “Tut Wuri Handayani” dan memakai dasi
Begitulah penjelasan singkat pemberlakuan aturan terbaru tentang seragam sekolah di Indonesia tercinta ini, mari kita dukung semangat juang para pemuda-pemudi di indonesia dengan meningkatkan kedisplinan mereka, salam satu hati untuk indonesia dari Bos Seragam
source & infographic : kemdikbud.go.id
Leave a Comment