Bos Seragam – Aturan seragam sekolah yang di tentukan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Manfaat peraturan seragam sekolah
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
Pakaian seragam terdiri atas:

Seragam Nasional dan Seragam Pramuka
- Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah
- Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketentuan Seragam Nasional Pada Pelaksanaan Upacara Bendera
Memakai topi yang berlogo “Tut Wuri Handayani” dan memakai dasi

Begitulah penjelasan singkat pemberlakuan aturan terbaru tentang seragam sekolah di Indonesia tercinta ini, mari kita dukung semangat juang para pemuda-pemudi di indonesia dengan meningkatkan kedisplinan mereka, salam satu hati untuk indonesia dari Bos Seragam
source & infographic : kemdikbud.go.id

Tinggalkan Balasan